Rabu, 01 April 2015

Makalah Shalat Fardu & permasalahannya

BAB I
PENDAHULUAN



A.     LATAR BELAKANG
Shalat merupakan rukun Islam yang kedua. Jadi, bagi siapapun yang hidup di dunia ini yang mau dirinya disebut dengan sebutan orang Islam dan mukmin sejati maka harus melaksanakan shalat yang telah di tetapkan oleh syari`at. Apakah shalat kita semua sudah benar sesuai dengan syarat- syarat dan rukunnya? Apakah kita semua sudah mengetahui shalat yang sesuai dengan syari`at?  Yaitu shalat yang sesuai dengan apa yang pernah di lakukan oleh Nabi Muhammad SAW.
Dengan demikian, pada kesempatan kali ini pemakalah tertarik untuk membahas sifat- sifat shalat yang telah dilakukan oleh Rasululah Saw. Sehingga kita semua dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari- hari dan tidak hanya taklid semata.
Diharapkan setelah membaca makalah ini dapat memahami secara jelas dan rinci tatacara shalat sesuai tuntunan Rasulullah saw, sekaligus mengetahui tatacara shalat yang menyimpang dari tuntunan-Nya.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian dan dasar hukum shalat fardhu?
2.      Apa saja syarat dan rukunnya?
3.      Apa saja hal-hal yang membatalkan shalat?
4.      Ang dimaksud dengan shalat jamaah dan shalat jum`at?
5.      Bagaimana sanksi hukum bagi yang meninggalkan shalat menurut para ulama?

C.     TUJUAN
1.      Mengetahui pengertian dan dasar hukum shalat fardhu
2.      Mengetahui syarat dan rukunnya
3.      Mengetahui hal-hal yang membatalkan shalat
4.      Mengetahui apa yang dimaksud dengan shalat jamaah dan shalat jum`at
5.      Mengetahui sanksi hukum bagi yang meninggalkan shalat menurut para ulama
                                            
D.     METODE PENELITIAN
Literatur


BAB II
PEMBAHASAN

A.     PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM SHALAT FARDHU/WAJIB
Shalat, secara bahasa berarti doa. Sedangkan menurut istilah, shalat adalah ibadah berupa perkataan dan perbuatan yang dimulai dari takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam dengan memenuhi syarat dan rukun yang ditentukan untuk mentaati perintah Allah dan mencari keridhaan-Nya.[1]
Shalat diperintahkan untuk didirikan lima kali sehari semalam, yaitu Shubuh, Zhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya. Hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap muslim. Artinya shalat wajib dilaksanakan oleh setiap pribadi muslim yang telah mukallaf.
Ayat al-Qur’an yang menjelaskan tentang perintah shalat, di antaranya adalah:
وَاَقِمِ الصَّلاَةَ اِنَّ الصَّلاَةَ تَنْهى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَالْمُنْكَرِ... (سورة العنكبوت : ٤٥ )
“Dan dirikanlah shalat.sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan keji dan mungkar).[2]

B.     SYARAT DAN RUKUN SHALAT
Syarat wajib shalat maksudnya adalah syarat-syarat atau hal-hal yang menjadikan seseorang diwajibkan melaksanakan shalat. Syarat wajib itu adalah:
1.      Beragama Islam
Orang yang bukan Islam tidak di wajibkan shalat,berarti ia tidak di tuntun untuk mengerjakannya di dunia hingga ia masuk Islam, karena meskipun dikerjakannya, tetap tidak sah, tetapi ia tetap akan mendapatkan siksaan di akhirat karena ia tidak shalat, sedangkan ia dapat mengerjakan shalat dengan jalan masuk Islam terlebih dahulu.begitulah seterusnya hukum-hukum furu’ terhadap orang yang tidak Islam.
Firman allah swt:
فِى جَنّتٍ يَتَسَاءلُوْنَ. عَنِ الْمُجْرِمِيْنَ. مَا سَلَكَكُمْ فِى سَقَرَ. قَالُوْا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّيْنَ. وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِيْنَ. (المدّثر : ٤٠-٤٤)
Atinya:“Berada di dalam surga, mereka tanya menanya tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa, “apakah yang memasukan kamu ke dalam saqar (neraka) ?”  mereka menjawab, “kami dahulu bukan termasuk orang-orang yang melaksanakan shalat,dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin.[3]
Apabila orang kafir masuk Islam, maka dia tidak di wajibkan mengqada shalat sewaktu ia masuk Islam,begitu juga puasa dan ibadah lainnya, tetapi amal kebaikannya sebelum Islam akan mendapat ganjaran yang baik.
Sabda rasulullah saw:
الْإِسْلاَمُ يُهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ (رواه مسلم)
“Islam itu menghapuskan segala kejahatan yang telah ada sebelum Islam (maksudnya yang di lakukan seseorang sebelum Islam).[4]
2.    Baligh
3.    Suci dari haid dan nifas bagi perempuan
4.    Berakal sehat
5.    Telah sampai dakwah Islam kepadanya.
6.    Melihat atau mendengar, bagi yang buta dan tuli sejak lahir tidak dituntut dengan hukum karena ia tidak bisa belajar hukum Islam tersebut.
Syarat sah shalat maksudnya adalah sesuatu yang harus dipenuhi sebelum melakukan shalat sehingga hukum shalat tersebut menjadi sah. Syarat sah tersebut adalah:
1.        Suci dari hadas besar dan hadas kecil
Sabda Rasulullah SAW :      
لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ اَحَدَكُمْ اِذَا اَحْدَثَ حَتّى يَمتَوَضَّأَ (رواه البخارى ومسلم)
“Allah tidak menerima shalat di antara kamu apabila ia berhadas hingga ia berwudhu.[5]
Firman Allah SWT :                                      وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَا طَّهِّرُوْا ( سورة الما ئدة  : ٦)
 “Jika kamu junub,maka mandilah” (Q.S. Al-Maidah : 6)
2.    Suci badan, pakaian dan tempat dari najis
    Firman Allah SWT                                                   وَثِيَا بَكَ فَطَهِّرْ ( سورة المدّثّر : ٤ )
Artinya: “Dan bersihkanlah pakaianmu.” (Q.S. Al-Muddatstsir : 4)
Sabda Rasulullah Saw.:
قَالَ النَّبِىُّ ص.م : حِيْنَ بَالَ الْأَعْرَا بِىُّ فِى الْمَسْجِدِ صَبُّوْا عَلَيْهِ ذَنُوْبًا مِنْ مَاءٍ
 (رواه البخارى و مسلم)
Artinya: “Ketika orang Arab Badui kencing di dalam masjid. Rasulullah berkata,”Tuangi olehmu kencing itu dengan setimba air.[6]
Najis yang sedikit atau yang sukar memeliharanya (menjaganya) seperti nanah bisul, darah khitan, dan darah berpantik yang ada di tempatnya di beri keringanan untuk di bawa shalat, berdasarkan dengan bunyi suatu kaidah: “kesukaran iu membawa kemudahan.”[7]
3.   Menutup aurat
Aurat di tutup dengan sesuatu yang dapat menghalangi terlihatnya warna kulit. Aurat laki-laki antara pusar sampai lutut, aurat perempuan seluruh badannya kecuali muka dan dua tapak tangan.
Firman Allah swt:                                يبَنِيْ ادَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ (الأعراف : ٣١ )
Artinya: “Hai anak adam,pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.”(Q.S. Al-A’raf : 31)
Yang di maksud dengan “pakaian” dalam ayat ini ialah pakaian untuk shalat.
Sabda Rasulullah Saw :
 عَوْرَةَ الرِّجَلِ مَا بَيْنَ سَرَّتِهِ اِلى رُكْبَتَهَ (رواه الدار قطنى والبيهقى)
Artinya : “ Aurat laki-laki ialah antara pusar sampai lutut.[8]
Sabda Rasulullah Saw.:
عَنْ عَائِشَةَ اَنَّ النَّبِىَّ ص.م. قَالَ لاَيَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ حَائَضٍ اِلاَّ بِخِمَارٍ (رواه الخمسة الاّ النسائ )
Artinya: “Dari aisyah RA bahwa Nabi Saw. telah berkata, “Allah tidak menerima shalat perempuan yang telah balig (dewasa) melainkan dengan bertelekung (kerudung)..[9]
4. Masuk waktu shalat
5. Menghadap kiblat
Selama dalam shalat,wajib menghadap ke kiblat.kalau shalat berdiri atau shalat duduk menghadapkan dada.kalau shalat berbaring,menghadap dengan dada dan muka.kalau shalat melentang,hendaklah dua tapak kaki dan mukanya menghadap ke kiblat; kalau mungkin,kepalanya di angkat dengan bantal atau sesuatu yang lain.
Firman allah swt:
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثٌ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوْا وُجُوْ هَكُمْ شَطْرَهُ (البقرة : ١٤٤)
Artinya: “Palingkanlah mukamu kea rah masjidil haram.dan di mana saja kamu berada,palingkanlah mukamu ke arahnya.”(Q.S Al-baqarah ayat 144)
Sabda rasulullah saw:
قَالَ النَّبِىُّ ص.م. لِخَلاَّ دِ بْنِ رَافِعٍ : اِذَا قُمْتَ اِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوْءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلٍ الْقِبْلَةَ (رواه مسلم)
Nabi saw berkata kepada Khalid bin Rafi’ : “apabila engkau hendak shalat, sempurnakanlah wudumu, kemudian menghadaplah ke kiblat.”(H.R Muslim)
6.    Mengetahui cara-cara mengerjakan shalat
7.    Tidak melakukan sesuatu yang dapat membatalkan shalat.

Rukun Shalat
1.      Niat
2.      Berdiri bagi yang mampu, jika tidak bisa duduk atau berbaring bagi yang sakit.
3.      Takbiratul ihram, dengan membaca “Allahu Akbar”
4.      Membaca surat al-Fatihah
5.      Ruku’ dengan thuma’ninah (berhenti sejenak)
6.      I’tidal dengan thuma’ninah
7.      Sujud dengan thuma’ninah
8.      Duduk antara dua sujud dengan thuma’ninah
9.      Duduk akhir (duduk tawarru’) 
10.  Membaca tasyahud akhir (ketika duduk tawarru’)
11.  Membaca shalawat atas Nabi Muhammad Saw.
12.  Mengucapkan salam pertama
13.  Tertib (teratur dan berurutan).[10]

C.     HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT 
1.      Meninggalkan salah satu rukun atau memutuskan rukun sebelum sempurna dengan sengaja.
2.      Meninggalkan salah satu syarat sah shalat.
3.      Berbicara dengan sengaja di luar bacaan shalat.
4.      Bergerak lebih dari tiga kali berturut-turut selain gerakan shalat.
5.      Makan atau minum
6.      Berubah niat.

D.     SHALAT JAMAAH DAN SHALAT JUM`AT 
1.      SHALAT BERJAMAAH
Shalat berjamaah merujuk pada aktivitas shalat yang dilakukan secara bersama-sama. Shalat ini dilakukan oleh minimal dua orang dengan salah seorang menjadi imam (pemimpin) dan yang lainnya menjadi makmum.
Berikut adalah landasan hukum yang terdapat dalam Al Qur'an maupun Hadits mengenai shalat berjama'ah:
•    Dalam Al Qur'an Allah SWT berfirman
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ
            "Dan apabila kamu (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan sholat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (sholat) besertamu dan menyandang senjata mereka, kemudian apabila mereka (yang sholat besertamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang lain yang belum sholat, lalu mereka sholat denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata mereka…"[11]
•    Dalam Hadits diriwayatkan
َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( وَاَلَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْتَطَبَ, ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا, ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ اَلنَّاسَ, ثُمَّ أُخَالِفُ إِلَى رِجَالٍ لَا يَشْهَدُونَ اَلصَّلَاةَ, فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ, وَاَلَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقًا سَمِينًا أَوْ مِرْمَاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ لَشَهِدَ اَلْعِشَاءَ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, sesungguhnya ingin rasanya aku menyuruh mengumpulkan kayu bakar hingga terkumpul, kemudian aku perintahkan sholat dan diadzankan buatnya, kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami orang-orang itu, lalu aku mendatangi orang-orang yang tidak menghadiri sholat berjama'ah itu dan aku bakar rumah mereka. Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, seandainya salah seorang di antara mereka tahu bahwa ia akan mendapatkan tulang berdaging gemuk atau tulang paha yang baik niscaya ia akan hadir (berjamaah) dalam sholat Isya' itu.[12]
Adapun keutamaan shalat berjama'ah dapat diuraikan sebagai berikut:
•    Berjama'ah lebih utama dari pada shalat sendirian.
•    Dari setiap langkahnya diangkat kedudukannya satu derajat dan dihapuskan baginya satu dosa serta senantiasa dido'akan oleh para malaikat. 
•    Terbebas dari pengaruh/penguasaan setan. 
•    Memancarkan cahaya yang sempurna di hari kiamat. 
•    Mendapatkan balasan yang berlipat ganda. 
•    Sarana penyatuan hati dan fisik, saling mengenal dan mendukung satu sama lain. 
•    Membiasakan kehidupan yang teratur dan disiplin.
•   Merupakan pantulan kebaikan dan ketaqwaan.

2.     SHALAT JUM'AT
Shalat Jumat adalah aktivitas ibadah shalat pemeluk agama Islam yang dilakukan setiap hari Jumat secara berjama'ah pada waktu dzhuhur. Shalat Jumat merupakan kewajiban setiap muslim laki-laki. Hal ini tercantum dalam Al-Qur'an dan Hadits berikut ini:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
artinya:"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui.[13]
Dalam Hadits diriwayatkan :
َعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ, وَأَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمْ, ( أَنَّهُمَا سَمِعَا رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ -عَلَى أَعْوَادِ مِنْبَرِهِ- "لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ اَلْجُمُعَاتِ, أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اَللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ, ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ اَلْغَافِلِينَ )  رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Abdullah Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa mereka berdua mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda di atas kayu mimbarnya: "Hendaknya orang-orang itu benar-benar berhenti meninggalkan sholat Jum'at, atau Allah akan menutup hati mereka, kemudian mereka benar-benar termasuk orang-orang yang lalai.[14]

Pada setiap hari Jum'at setiap muslim dianjurkan untuk memperhatikan hal-hal berikut:
a.       Mandi, berpakaian rapi, memakai wewangian dan bersiwak (menggosok gigi).
b.      Meninggalkan transaksi jual beli ketika adzan sudah mulai berkumandang.
c.       Menyegerakan pergi ke masjid.
d.      Melakukan shalat-shalat sunnah di masjid sebelum shalat Jum’at.
e.       Tidak melangkahi pundak-pundak orang yang sedang duduk dan memisahkan / menggeser mereka.
f.       Berhenti dari segala pembicaraan / perbuatan sia-sia apabila imam telah datang.
g.       Hendaklah memperbanyak membaca shalawat serta salam kepada Rasulullah Saw. pada malam Jum’at dan siang harinya.
h.      Memanfaatkannya untuk bersungguh-sungguh dalam berdoa karena hari Jumat adalah waktu yang mustajab untuk dikabulkannya doa.

E.     SANKSI HUKUM BAGI YANG MENINGGALKAN SHALAT
Para Ulama Sepakat Bahwa Meninggalkan Shalat Termasuk Dosa Besar yang Lebih Besar dari Dosa Besar Lainnya. Ibnu Qayyim Al Jauziyah mengatakan: “Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.”[15]
Dinukil oleh Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir, Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.” [16]
Adz Dzahabi juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar, dan yang meninggalkan shalat secara keseluruhan yaitu satu shalat saja dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa).”[17]

PENDAPAT ULAMA
Shalat merupakan rukun kedua dari lima rukun Islam. Umat Islam sepakat bahwa menjalankan ibadah shalat 5 waktu (subuh, dhuhur, ashar, maghrib, dan isya’) adalah kewajiban. Tapi ternyata banyak perbedaan dalam menjalankan ibadah shalat, meskipun hukumnya sama-sama wajib. Semua orang Islam sepakat bahwa orang yang menentang kewajiban shalat wajib lima waktu atau meragukannya, ia bukan termasuk orang Islam, sekalipun ia mengucapkan syahadat, karena shalat termasuk salah satu rukun Islam.[18]
Para ulama mazhab berbeda pendapat tentang hukum orang yang meninggalkan shalat karena malas dan meremehkan, dan ia meyakini bahwa shalat itu wajib.[19]
Imam Syafi’i, Maliki dan Hambali : Harus dibunuh, Hanafi : ia harus ditahan selama-lamanya, atau sampai ia shalat.[20]

Beberapa contoh permasalahan sholat, antara lain :
1.      Bagaimana dengan sseorang yg mengidap penyakit, yangmana dia selalu mimisan dan mungkin saja terjadi mimisan disaat sedang shalat, meningat bahwa darah itu sesuatu yang najis, apakah shalatnya batal?
Jawabannya : Apabila darahnya sedikit, maka tidak membatalkan shalat. Apabila darah yang keluar banyak dan mengenai sebagian dari badan dan pakaiannya, maka wajib membatalkan diri (shalatnya), meskipun shalat jumat.
Dasar Pengambilan Hukum : Bughyat al Musytarsyidin Halaman 53
 تحفة المحتاج في شرح المنهاج الجزء 2 صحـ : 137 مكتبة دار إحياء التراث العربي
وَلَوْ رَعِفَ فِي الصَّلاَةِ وَلَمْ يُصِبْهُ مِنْهُ إِلاَّ الْقَلِيلُ لَمْ يَقْطَعْهَا وَإِنْ كَثُرَ نُزُولُهُ عَلَى مُنْفَصِلٍ عَنْهُ فَإِنْ كَثُرَ مَا أَصَابَهُ لَزِمَهُ قَطْعُهَا اهـ.
Faidah: Mushannif berkata dalam kitab Tuhfah: “Andai seseorang mimisan didalam shalat, dan darah yang keluar hanya sedikit, maka tidak membatalkan shalatnya. Apabila darah yang keluar banyak hingga mengenai bagian badan yang lain. Apabila darah yang mengenai bagian badan lain sangat banyak, maka seseorang yang sedang shalat itu harus membatalkan shalatnya meski dia sedang shalat jumat. Bila mimisan keluar sebelum shalat dan keluar terus, namun dimungkinkan mimisan berhenti dan waktu shalat masih cukup, maka dianjurkan untuk ditunggu hingga berhenti, apabila tidak mungkin ditunggu hingga berhenti, maka hidung disumpal saat shalat sebagaimana orang yang beser.

2.      Karena dikerumuni nyamuk, maka seorang musholli mengusirnya hingga membutuhkan tiga kali gerakan yang berurutan. Apakah sholat musholli tersebut batal ?                                                                                              
Jawabannya : Tidak batal sebab dhorurot
Referensi :
& بغية المسترشدين للسيد باعلوي الحضرمي صحـ : 89 مكتبة دار الفكر
وَلَوْ كَثُرَ الْبَعُوْضُ وَلَمْ يُمْكِنْ دَفْعُهُ إِلاَّ بِتَحْرِيْكِ الْيَدِ ثَلاَثاً مُتَوَالِيَةً لَمْ تَبْطُلْ لِلضَّرُوْرَةِ اهـ فتاوى ابن حجر
Salah satu dari hal-hal yang membatalkan sholat adalah menggerakkan anggota badan tiga kali serta berturut-turut. Ini berpotensi membatalkan sholat baik dilakukan secara sengaja  atau lupa. Akan tetapi hukum ini bisa berubah ( sholatnya tidak batal ) ketika gerakan tersebut dilakukan karena ada unsur dhorurot, seperti problematika diatas yaitu butuh gerakan banyak untuk mengusir nyamuk. Dalam kaidah fiqh dikatakan :
الضرورات تبيح المحظورات
“ Keadaan-keadaan dhorurot memperbolehkan perkara-perkara yang dilarang “
3.      Sebut saja mas Polo, Ia seorang yang dijuluki dengan raja kentut. Ia mampu ngentut dengan berbagai macam model, mulai dari suara yang keras memanjang, terputus-putus bahkan yang nyaris tak terdengarpun Ia bisa melakukannya. Pada suatu ketika, di tengah-tengah melakukan shalat, Ia merasa ada yang mau keluar dari perutnya (kentut). Karena dia sedang shalat, akhirnya dia menahan sampai shalatnya selesai. Apa hukum menahan kentut pada saat mau melakukan shalat?
Jawabannya : Makruh, jika hendak melakukan shalat. Apabila dalam keadaan shalat, menahan kentut hukumnya wajib, karena membatalkan fardlu hukumnya haram.
Referensi:                    & فتح المعين هامش إعانة الطالبين الجزء 1 صحـ : 226 مكتبة دار الفكر)
(وَ) كُرِهَ (صَلاَةٌ بِمُدَافَعَةِ حَدَثٍ) كَبَوْلٍ وَغَائِطٍ وَرِيْحٍ لِلْخَبَرِ اْلآتِيْ وَِلأَنَّهَا تُخِلُّ بِالْخُشُوْعِ بَلْ قَالَ جَمْعٌ إِنْ ذَهَبَ بِهَا بَطَلَتْ وَيُسَنُّ لَهُ تَفْرِيْغُ نَفْسِهِ قَبْلَ الصَّلاَةِ وَإِنْ فَاتَتِ الْجَمَاعَةُ وَلَيْسَ لَهُ الْخُرُوْجُ مِنَ الْفَرْضِ إِذَا طَرَأَتْ لَهُ فِيْهِ وَلاَ تَأْخِيْرُهُ إِذَا ضَاقَ وَقْتُهُ وَالْعِبْرَةُ فِي كَرَاهَةِ ذَلِكَ بِوُجُوْدِهَا عِنْدَ التَّحَرُّمِ .وَيَنْبَغِيْ أَنْ يُلْحَقَ بِهِ مَا لَوْ عَرَضَتْ لَهُ قَبْلَ التَّحَرُّمِ فَزَالَتْ وَعَلِمَ مِنْ عَادَتِهِ أَنَّهَا تَعُوْدُ إِلَيْهِ فِي الصَّلاَةِ (قَوْلُهُ بَلْ قَالَ جَمْعٌ إِلَخْ) عِبَارَةُ الْمُغْنِيْ وَنَقَلَ عَنِ الْقَاضِي حُسَيْنٍ أَنَّهُ قَالَ إِذَا انْتَهَى بِهِ مُدَافَعَةُ اْلاَخْبَثَيْنِ إِلَى أَنْ يَذْهَبَ خُشُوعُهُ لَمْ تَصِحَّ صَلاَتُهُ اهـ
"Dimakruhkan melakukan sholat dengan keadaan menahan hadast,seperti halnya kencing, berak atau kentut,berdasarkan hadust yang akan datang nanti. Karena yang demikian dapat menghilangkan kekhusyuan sholat. Bahkan segolongan ulama' mengatakan jika menahan tersebut menghilangkan kekhusyuan sholat,maka batallah sholatnya. Dan disunnahkan mengosongkan diri dari hadst sebelum menunaikan sholat,sekalipun akan tertinggal jamaah. Namun, ia tidak boleh membatalkan sholat fardhu lantaran tidak mau menahan hadast yang baru terjadi ketika sholat,dan tidak boleh menunda nunda sholat fardhu manakala waktunya sempit. Letak kemakruhan mengekang hadast tersebut, adalah terjadinya hal itu ketika takbiratil ihram. Sebaliknya masalah penahanan yang terjadi padanya sebelum takbiratul ihram,lalu hilang dan ia mengetahui bahwa berdasarkan kebiasaannya,hal itu terjadi lagi ketika sholatnya,adalah dapat di ilhaq disamakan dengan masalah penahanan hadast yang terjadi ketika takbiratul ihram,yaitu sama makruh hukumnya."






BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Shalat, secara bahasa berarti doa. Sedangkan menurut istilah, shalat adalah ibadah berupa perkataan dan perbuatan yang dimulai dari takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam dengan memenuhi syarat dan rukun yang ditentukan untuk mentaati perintah Allah dan mencari keridhaan-Nya.
Shalat Jumat adalah aktivitas ibadah shalat pemeluk agama Islam yang dilakukan setiap hari Jumat secara berjama'ah pada waktu dzuhur. Shalat berjamaah merujuk pada aktivitas shalat yang dilakukan secara bersama-sama. Shalat ini dilakukan oleh minimal dua orang dengan salah seorang menjadi imam (pemimpin) dan yang lainnya menjadi makmum.

SARAN
Kami yakin dalam penyusunan makalah ini belum begitu sempurna karena kami dalam tahap belajar, maka dari itu kami berharap bagi kawan-kawan semua bisa memberi saran dan usul serta kritikan yang baik dan membangun sehingga makalah ini menjadi sederhana dan bermanfaat dan apabila ada kesalahan dan kejanggalan kami mohon maaf karena kami hanyalah hamba yang memiliki ilmu dan kemampuan yang terbatas.


DAFTAR PUSTAKA

Syaikh Al-Allamah Muhammad  bin Abdurrahman Ad-Dimasyqi. Fiqh empat madzhab.
As’ad, Aliy. 1980. Fathul Mu’in. Kudus: Menara Kudus.
Muttaqin, Zainal, dkk. 1987. Pendidikan Agama Islam Fiqh. Semarang: PT Karya tiga Putra.
Rasjid, Sulaiman. 2010. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Rifa’i, Mohammad. 1976. Risalah Tuntunan Shalat Lengkap. Semarang: PT. Karya Toha Putra.
Muslim, Tohari. 2009. "Kang Santri, menyikap problematika umat". Liboryo : Kediri




[1] Dikutip dari buku fiqih islam bab sholat hal.54
[2] (Q.S. Al-Ankabut :45)
[3] (Q.S Al-Muddatstsir ayat 40-44)
[4] (H.R Muslim)
[5] (H.R.Bukhori dan Muslim)
[6] (H.R. Bukhari dan Muslim)
[7] Fiqih islam, bab kitab shalat hal.68
[8] (H.R. Daruqutni dan Baihaqi)
[9] (riwayat lima hadits selain Nasai)
[10] Fiqih islam, bab shalat hal 75-87
[11] Q.S Annisa ayat 102
[12] (H.R Bukhori dan Muslim No 432
[13](Q.S. Al-jumu'ah ayat 9)
[14] (H.R Muslim No 470)
[15]  (Ash Sholah, hal. 7)
[16] (Al Kaba’ir, hal. 25)

[17] (Al-Kaba’ir, hal. 26-27)
[18] (Mughniyah; 2001)
[19] (Mughniyah; 2001)
[20] (Mughniyah; 2001)